Mardani Apresiasi Pencabutan Perpres Investasi Miras
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto : Geraldi/nvl
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur izin investasi minuman keras. Pencabutan keputusan ini menjadi bukti bahwa pemerintah mendengar aspirasi publik.
“Momentum ini harus menjadi pelajaran bahwa membangun bangsa harus memegang prinsip. Presiden sendiri yang menegaskan arah pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas utama,” jelas Mardani dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Rabu (3/3/2021).
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menerangkan keputusan Presiden ini akan menyelamatkan program prioritas. Ia pun mendorong agar Presiden meninjau kembali proses pembuatan peraturan yang memuat soal perizinan investasi minuman keras. Di dalam salah satu lampiran, tercantum izin investasi industri minuman keras di daerah tertentu di Indonesia, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Melalui kanal Youtube resmi Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Kebijakan yang memuat perizinan investasi minuman keras ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yang sebenarnya tidak mengatur khusus tentang miras, namun lebih kepada membahas soal penanaman modal. (ts/sf)